Link dan Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi, Lengkap Jadwalnya

Inilah cara mengajukan sanggah jika tidak lolos seleksi administrasi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. 

(sscasn.bkn.go.id)
Tangkapan layar cara cek formasi PPPK 2024 di situs SSACASN sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara mengajukan sanggah jika tidak lolos seleksi administrasi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024

Adapun masa sanggah pelamar PPPK 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada 2-4 November 2024 untuk gelombang 1.

Sementara pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 bisa dicek pelamar sampai Jumat, 1 November 2024 melalui laman SSCASN.

Dalam pengumuman tersebut, pelamar akan mengetahui apakah mereka dinyatakan 'lolos' atau 'tidak lolos' dalam proses seleksi administrasi tahap pertama.

Masa sanggah gelombang 1 ini untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer dan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

Baca juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Hari Ini, Ini Cara Sanggah Jika Tak Lolos

Jadi jika tidak lolos, lakukan sanggah secepat mungkin. 

Kesempatan sanggah ini untuk hasil yang dianggap kurang memuaskan akibat kesalahan verifikasi dari pihak instansi, pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggahan.

Sanggah bisa bahwa kesalahan bukan disebabkan oleh mereka. Alasan yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya, realistis, dan tidak dibuat-buat. 

Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka mengajukan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan. 

Untuk mengajukan sanggah, pelamar dapat melakukannya melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: SKD CPNS Kemenkumham Jabar Hari Ke 12, Panitia Sambut Antusiasme Peserta Dengan Semangat dan Humanis

Cara Ajukan Sanggah PPPK

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK 2024 melalui portal SSCASN: 

1. Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Masuk ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi 

3. Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran" 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved