Sosok Tom Lembong Mantan Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar

Inilah sosok Thomas Trikasih Lembong yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag.

(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)
Thomas Trikasih Lembong saat masih menjadi Menteri Perdagangan Kabinet Kerja pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tahun 2015. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Thomas Trikasih Lembong yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Sosok Tom Lembong 

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971 sempat bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Namun, Tom Lembong sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Setelah lulus SMA, Tom Lembong kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Ia kemudian menyelsaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar bachelor of arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota. 

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Tom Lembong sempat bekerja di Dvisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000. 

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. 

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. 

Tom lalu menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 2019. 

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Konstruksi perkara

Dok-- Tom Lembong
Dok-- Tom Lembong (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

 Dilansir dari Kompas.com, dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula

Akan tetapi di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut. 

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. 

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam. 

Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. 

Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved