Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka Curanmor, 7 Diantaranya Residivis

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus pe

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: bisnistribunjabar
Istimewa
Polres Indramayu saat mengungkap 9 tersangka curanmor saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (30/10/2024) 

Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas bertugas memantau situasi sekitar saat eksekutor mencuri kendaraan. 

Setelah motor berhasil dicuri, penadah akan membeli, memperbaiki, dan kemudian menjualnya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sementara, pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. 

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu. Diharapkan masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved