Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka Curanmor, 7 Diantaranya Residivis
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus pe
Penulis: Handhika Rahman | Editor: bisnistribunjabar
Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas bertugas memantau situasi sekitar saat eksekutor mencuri kendaraan.
Setelah motor berhasil dicuri, penadah akan membeli, memperbaiki, dan kemudian menjualnya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu. Diharapkan masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Warga Indramayu Mengaku Tertipu Bisnis Emas Rp 25,5 Miliar, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional JBB & Politeknik Negeri Indramayu Dukung Tani Ragem Jaya Tegalurung |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Akan Jadi Percontohan, Sudah Direstui Kemendagri |
![]() |
---|
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.