Soal Perda Desa Wisata, Anggota DPRD Jabar Dedi Damhudi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dedi Damhudi menilai, Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini penting disebarluaskan karena bisa berdampak positif pada pertumbuhan.

istimewa
Soal Perda Desa Wisata, Anggota DPRD Jabar Dedi Damhudi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dedi Damhudi fraksi PPP melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Kabupaten Sukabumi.

Dedi Damhudi menilai, Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini penting disebarluaskan karena bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Ini berdampak positif untuk masyarakat dan berdampak pada bidang lain. Dengan adanya desa wisata diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya di desa wisata itu mau tidak mau kaya UMKM, ekonomi kreatif tentu saja akan berkembang," ucap Dedi Damhudi kepada Tribunjabar.id, Selasa (29/10/2024).

Tak hanya soal pertumbuhan ekonomi masyarakat, Dedi Damhudi mengatakan, kegiatan penyebarluasan Perda itu bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas Desa Wisata di Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi.

"Kaitan dengan desa wisata, pertama kita sosialisasikan tentang Perda itu sendiri. Kedua, kita berharap dengan kegiatan yang kita lakukan ini, kuantitas dan kualitas desa wisata di Dapil V Jabar atau Kabupaten dan Kota Sukabumi ini kedepan lebih baik dan berkembang," ujar Dedi Damhudi.

Diketahui, penyebarluasan Perda Desa Wisata ini dilakukan Dedi Damhudi di Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved