Selain Uang Damai, Pengacara Sebut Supriyani Diminta Rp15 Juta oleh Oknum Jaksa Agar Tidak Ditahan

Penasehat hukum Supriyani mengatakan, oknum jaksa meminta uang Rp15 juta lewat orang ketiga, agar tidak ditahan. Sementara, pihak kejaksaan membantah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). 

"Mereka sekarang agak tertutup, bahkan mengaku pusing dan stres karena pemberitaan yang tidak berimbang," tutur Muhram

"Karena mereka sudah jadi korban terus di fitnah lagi," ungkap dia.

Muhram menjelaskan bahwa dugaan uang damai Rp50 juta itu tidak berasal dari kliennya.

Namun, uang damai tersebut diucapkan oleh kepala desa yang juga sudah diakui oleh Supriyani.

Selain itu, kasus guru Supriyani ini sampai ke kejaksaan karena tidak adanya titik temu atau kesepakatan damai.

"Uang itu bukan inisiatif keluarga korban melainkan kepala desa dan itu sudah diakui Ibu Supriyani," ujar Muhram.

Menurut Muhram, Supriyani dan suaminya justru sempat membawa amplop putih kepada Aipda Wibowo Hasyim saat mediasi.

"Jadi yang ramai Rp50 juta tidak pernah ada ucapan dari klien saya," ucap Muhram.

"Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," tuturnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved