Wanita Ini Selundupkan Barang Haram di Bagian Intimnya untuk Diedarkan Suaminya di Lapas Banceuy
Sepanjang Oktober 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sepanjang Oktober 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka.
Dari jumlah tersebut, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sanjaya mengatakan terdiri dari 17 kasus narkotika jenis sabu, enam kasus narkotika jenis daun ganja kering, dua kasus narkotika jenis ektasy, tiga kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan satu kasus psikotropika.
Kasus-kasus ini dirilis Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (28/10/2024) sore. Sebanyak 29 kasus tadi, ternyata pola tempat pengungkapan berbeda-beda.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap 29 Kasus Narkotika dan Tangkap 31 Tersangka Oktober Ini
AKBP Agah menyebut 12 kasus berhasil diungkap di pinggir jalan atau jalan umum, sedangkan 10 kasus di rumah dan kontrakan, sedangkan sisanya beragam dari indekos, rutan, kantor ekspedisi, hingga kantor travel.
"Wilayah yang tinggi selama Oktober ini ialah Kecamatan Cibeunying Kidul dengan adanya empat kasus, disusul Kecamatan Cibeunying Kaler tiga kasus, Bojongloa Kaler, Batununggal, Regol, Coblong, Cinambo, dan luar Bandung masing-masing dua kasus.
Sedangkan lainnya, seperti Sukajadi, Andir, Bojongloa Kidul, Cidadap, Arcamanik, Antapani, Kiaracondong, Gedebage, Panyileukan, dan Cibiru satu kasus," katanya.
Yang menarik perhatian dari para tersangka yang berhasil diamankan, AKBP Agah menyebut ialah adanya seorang tersangka perempuan berusia 30 tahun berinisial DM yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

"DM melakukan aksinya bekerjasama dengan suaminya yang ada di dalam Lapas Banceuy. Alhamdulillah atas informasi yang kami terima dan berkoordinasi dengan pihak lapas, kami bisa amankan DM yang berhasil menyelundupkan psikotropika sebanyak 100 butir.
"DM ini menyimpan barang itu dengan menyelipkan di bagian intimnya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan oleh suami DM di dalam lapas," ujarnya.
Atas tindakan tersebur, para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dan pasal tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar subsider tiga bulan.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Viral, Sopir JakLingko Cekcok dan Larang Calon Penumpang Naik Angkotnya Gara-gara Bawa Barang Haram |
![]() |
---|
Mengganggu Kamtibmas, Satresnarkoba Polrestabes Bandung Sita Ribuan Miras dari Sejumlah Lokasi |
![]() |
---|
Bergelagat Mencurigakan, Dua Pria di Padasuka Diciduk Polisi, Tepergok Bawa Ratusan Gram Sabu |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Ungkap 16 Kasus Nrkoba dan 22 Tersangka, Penyelundupan di Lapas Paling Menarik |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas dan Jaringan Amerika Serikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.