Salahgunakan Izin Tinggal, 3 WNA Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Bandung

Deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, mendeportasi tiga orang asing asal Taiwan, gegara melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi tiga warga negara asing asal Taiwan, gegara melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Babay Bainullah mengatakan, deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung.

"Diduga bahwa kegiatan ketiganya telah menyalahi izin tinggalnya," ujar Babay, Senin (28/10/2024).

Petugas, kata dia, kemudian melakukan pemanggilan terhadap ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, tiga WNA asal Taiwan itu terbukti menyalahi aturan keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi WNA Asal Filipina, Ketahuan Lakukan Overstay

"Ketiganya dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian," katanya.

Selain itu, kata dia, mereka juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

"Proses ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa orang asing di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved