Pengacara Sebut Aipda Wibowo Hasyim Stres Hadapi Kasus Supriyani, soal Uang Damai Diduga Fitnah
Pengacara Laode Muhram Naadu mengatakan, kondisi psikologi keluarga Aipda Wibowo Hasyim itu begitu tertekan karena terus menjadi perbincangan publik.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Uang itu bukan inisiatif keluarga korban melainkan kepala desa dan itu sudah diakui Ibu Supriyani," ujar Muhram.
Menurut Muhram, Supriyani dan suaminya justru sempat membawa amplop putih kepada Aipda Wibowo Hasyim saat mediasi.

"Jadi yang ramai Rp50 juta tidak pernah ada ucapan dari klien saya," ucap Muhram.
"Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," tuturnya.
Sidang Kedua
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani saat ini memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Senin (28/10/2024).
Penasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Supriyani ini direkayasa.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Orangtua Siswa Laporkan ke Polisi karena Sebut Supriyani Tak Ikhlas Minta Maaf
Menurutnya, kasus ini memiliki conflict of interest antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengambil keterangan berdasarkan tiga saksi anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi," jelas Andri.
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tuturnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.
Kemudian, lanjut Andri, adanya luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari, Sugi Hartono)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Ribu Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima 13 Bansos Cair Bulan Juli 2025, Termasuk Beras 20 Kg hingga Penebalan Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.