Pengacara Sebut Aipda Wibowo Hasyim Stres Hadapi Kasus Supriyani, soal Uang Damai Diduga Fitnah

Pengacara Laode Muhram Naadu mengatakan, kondisi psikologi keluarga Aipda Wibowo Hasyim itu begitu tertekan karena terus menjadi perbincangan publik.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa, TribunnewsSultra/Laode Ari
Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim (kiri) yang melaporkan guru honorer Supriyani (kanan) atas dugaan penganiayaan terhadap ankaknya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

"Uang itu bukan inisiatif keluarga korban melainkan kepala desa dan itu sudah diakui Ibu Supriyani," ujar Muhram.

Menurut Muhram, Supriyani dan suaminya justru sempat membawa amplop putih kepada Aipda Wibowo Hasyim saat mediasi.

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (TribunnewsSultra/Laode Ari)

"Jadi yang ramai Rp50 juta tidak pernah ada ucapan dari klien saya," ucap Muhram.

"Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," tuturnya.

Sidang Kedua

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani saat ini memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Senin (28/10/2024).

Penasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Supriyani ini direkayasa.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Orangtua Siswa Laporkan ke Polisi karena Sebut Supriyani Tak Ikhlas Minta Maaf

Menurutnya, kasus ini memiliki conflict of interest antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengambil keterangan berdasarkan tiga saksi anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi," jelas Andri.

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tuturnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.

Kemudian, lanjut Andri, adanya luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari, Sugi Hartono)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved