DPO Kasus Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD, Polisi Tak Tangkap karena Berkas Perkara Hilang

LL masuk DPO untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur. Kini, LL justru dilantik menjadi anggota DPRD

Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Kapolres menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Respons Partai Hanura

Terpisah, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, juga menanggapi kasus yang melibatkan Anggota DPRD Wakatobi ini.

Nurhayati meyakini kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan karena seusai putusan hukum nama LL bukan sebagai tersangka.

"LL tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada LL," ujar Nurhayati.

Ia meyakini LL tidak terlibat selain karena tidak ada putusan hukum, dokumen pencalonan kadernya sebagai anggota legislatif sudah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Pemilik akronim WON ini justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.

"Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik," jelasnya.

"Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik," ujarnya menambahkan.

"Sudah ada ancaman mau diviralkan, yah kami bisa apa? Selain percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini," lanjut WON, akronim nama Nurhayati.

Keluarga korban belum terima keadilan

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril turut berkomentar terkait kasus buronan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi itu

Menurut Reza, keluarga korban merasa keadilan belum tuntas mereka terima. Sementara si DPO, yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD, justru tercemar namanya karena seolah sudah terkunci dalam anggapan bahwa 'DPO alias buron ya pasti pelaku. Kalau tidak salah, mengapa melarikan diri dari proses hukum?'.

Baca juga: Bocah SD di Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Keluarga Dekat, 1 Pelaku Malah Kakek Korban

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved