DPO Kasus Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD, Polisi Tak Tangkap karena Berkas Perkara Hilang

LL masuk DPO untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur. Kini, LL justru dilantik menjadi anggota DPRD

Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LL karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap LL.

"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap LL karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.

Polisi terbitkan Sprindik

Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa LL karena saat mempelajari kasus itu LL berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Baca juga: Viral Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Bikin Warganet Geram

Saat penyidikan kasus ini, LL sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa LL sudah melarikan diri.

Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status LL sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," jelas Kapolres Wakatobi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved