DPO Kasus Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD, Polisi Tak Tangkap karena Berkas Perkara Hilang

LL masuk DPO untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur. Kini, LL justru dilantik menjadi anggota DPRD

Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNJABAR.ID, KENDARI - Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) justru dilantik mengadi anggota DPRD.

Sosok tersebut berinisial LL. LL masuk DPO untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur.

Kini, LL justru dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus pembunuhan yang menyeret LL terjadi pada 2014 lalu.

Namun, kasus ini kembali muncul setelah orangtua korban mengetahui salah satu terduga pelaku yang masih buron, LL, maji di Pileg 2024.

Baca juga: 2 Anggota Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Orang Masuk DPO

LL bahkan lolos dan dilantik menjadi anggota DPRD Partai Hanura untuk masa jabatan 2024-2029.

Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Baca juga: Dede Sebut Vina dan Eky Korban Kecelakaan, 3 DPO Tak Pernaha Ada: Percuma Nggak Akan ketemu

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved