Kasus Suap pada Hakim Agung, Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Keberadaan Tak Diketahui

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Editor: Giri
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Terpidana kasus kematian wanita asa Sukabumi, Dini Sera Afrianti itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut, pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

Dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024), Abdul menyebut, Kejagung terus berusaha mencari keberadaan Ronald Tannur.

“Sebagai tambahan tadi malam kita lakukan penggeledahan di rumah orang tua Ronald Tannur. Saat itu kebetulan Ronald Tannur tidak ada di tempat. Namun demikian, kami panggil, kami cari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi Ronald Tannur belum sebagai tersangka,” ujar Abdul.

Hanya saja, Abdul mengatakan, status Ronald Tannur bisa berubah menjadi tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Nanti apabila alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tanur dalam perkara suap ini, kami akan tetap lakukan penetapan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga: MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi

Kejagung juga belum mengeksekusi Ronald Tannur dalam perkara perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Putusan MA itu meralat vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, kasus dugaan suap terkait perkara di MA berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan Kejagung pada 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Selain itu, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta, pada hari yang sama di Jakarta.

Keempatnya lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan suap agar hakim agung pada MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, tak hanya keempatnya, seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR juga ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa LR diduga meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 5 M untuk Pemufakatan Jahat Kasasi Ronald Tannur Pembunuh Dini Sukabumi

Kemudian, LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung.

Sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).

"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” katanya lagi.

Hanya saja, Abdul mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Terhadap ZR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved