Kasus Suap pada Hakim Agung, Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Keberadaan Tak Diketahui

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Editor: Giri
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Kemudian, LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung.

Sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).

"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” katanya lagi.

Hanya saja, Abdul mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Terhadap ZR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved