Kasus Suap pada Hakim Agung, Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Keberadaan Tak Diketahui
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Terpidana kasus kematian wanita asa Sukabumi, Dini Sera Afrianti itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut, pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.
Dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024), Abdul menyebut, Kejagung terus berusaha mencari keberadaan Ronald Tannur.
“Sebagai tambahan tadi malam kita lakukan penggeledahan di rumah orang tua Ronald Tannur. Saat itu kebetulan Ronald Tannur tidak ada di tempat. Namun demikian, kami panggil, kami cari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi Ronald Tannur belum sebagai tersangka,” ujar Abdul.
Hanya saja, Abdul mengatakan, status Ronald Tannur bisa berubah menjadi tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Nanti apabila alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tanur dalam perkara suap ini, kami akan tetap lakukan penetapan sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga: MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi
Kejagung juga belum mengeksekusi Ronald Tannur dalam perkara perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Putusan MA itu meralat vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, kasus dugaan suap terkait perkara di MA berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan Kejagung pada 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Selain itu, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta, pada hari yang sama di Jakarta.
Keempatnya lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan suap agar hakim agung pada MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Namun, tak hanya keempatnya, seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR juga ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa LR diduga meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 5 M untuk Pemufakatan Jahat Kasasi Ronald Tannur Pembunuh Dini Sukabumi
Dugaan Perdagangan Orang, Polres Sukabumi Periksa Saksi Keluarga RR. Ada 4 Orang Terduga Dilaporkan |
![]() |
---|
Atasi Tumpukan Rancangan, Kemenkum Jabar Dampingi DPRD Sukabumi Tentukan Skala Prioritas Propemperda |
![]() |
---|
MUI Sukabumi Sorori Program MBG yang Bikin Banyak Siswa Keracunan, Perlu Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dugaan Keracunan MBG Juga Terjadi di Sukabumi, Pelajar Gatal hingga Muntah |
![]() |
---|
Bupati Kunjungi PT Mersifarma Tirmaku Mercusana, Bahas Dunia Usaha Dan Penyerapan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.