Mobil Dinas Eks Pejabat Sumedang yang Jadi Tersangka Tak Dikembalikan, Kini Justru Dipakai Kampanye 

Mobil dinas double cabin bernomor polisi Z 8080 C milik eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipakai kampanye. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tangkapan layar
Mobil dinas double cabin bernomor polisi Z 8080 C milik eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipakai kampanye pasangan calon bupati dan bupati Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Mobil dinas double cabin bernomor polisi Z 8080 C milik eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipakai kampanye

Sejatinya, mobil itu harus dikembalikan kepada pemerintah sebab merupakan aset daerah.

Ditambah, eks pejabat Pemkab Sumedang yang sebelumnya menggunakan mobil itu kini telah mendapatkan vonis bersalah atas kasus korupsi. 

Tapi, setelah tidak dikembalikan oleh pejabat itu, mobil kini dikuasai Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang, Yogi Yaman Sentosa

Pelat mobil yang harusnya merah telah diganti seakan milik pribadi.

Belakangan, mobil itu dipakai kampanye satu pasangan calon bupati dan bupati Sumedang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Respons Viral Mobil Pelat Merah Dituding Kampanye Dony-Fajar

Tampak dalam sebuah video yang diterima TribunJabar.id, sejumlah ibu-ibu berdiri di atas mobil itu dan berjoget mengikuti irama musik yang berkaitan dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

Mobil itu ternyata sedang diincar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). BKAD pernah menyurati Yogi Yaman Sentosa, mantan anggota DPRD Sumedang.

Dalam surat yang diterima TribunJabar.id menyatakan, kendaraan Toyota hylux 2,5 Double Cabin 4x4 MT yang nilainya Rp 284.500.000 itu dibeli oleh Pemkab Sumedang pada 2013. Nomor rangka dan BPKB tertera pada surat.

"(Itu) adalah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sumedang yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 65 dinyatakan Pengelola, Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan milik daerah yang dalam penguasaannya, maka dengan ini kami meminta kendaraan Saudara untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut di atas," tulis surat itu. 

Baca juga: Tim Advokasi Dony-Fajar Bakal Laporkan Pembuat Video Hoax Mobil Pemkab Sumedang Ikut Kampanye

Namun nyatanya, mobil itu belum kembali ke BKAD. Sebaliknya dikuasai perorangan dan dijadikan kendaraan kampanye.

Terkait hal ini, Tribunjabar.id sudah menghubungi Yogi Yaman Setosa tapi belum ada tanggapan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved