Breaking News

Anggota DPR Minta Polisi Dalami Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta pada Guru Supriyani

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus.

Editor: Ravianto
Istimewa, TribunnewsSultra/Laode Ari
Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim (kiri) yang melaporkan guru honorer Supriyani (kanan) atas dugaan penganiayaan terhadap ankaknya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (39) yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus.

"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya. Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu. Dan nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.

Supriyani diketahui ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Kasus Guru Supriyani Dikawal, Singgung Dugaan Permintaan Rp 50 Juta

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Tribun Jabar)

“Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun. Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucapnya.

"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjut Sahroni.

Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved