Rabu, 29 April 2026

Paus Fransiskus Kabulkan Permintaan MGR Pascalis Bruno Tak Diangkat jadi Kardinal

Uskap Bogor ini mengaku masih ingin bertumbuh secara iman sehingga menolak dipilih menjadi kardinal.

Editor: Ravianto
ist
Uskup Keuskupan Bogor Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM. 

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”

Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus.

Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk  mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya.

Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan.

Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya.

Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup. 

Tetap Tiga
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia yakni Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 - 1994).

Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.

Dua kardinal lainnya adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, 20 Desember 1934 -....).

Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994 mengangkat Uskup Agung Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal.

Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta.

Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved