Fakta Guru Supriyani, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi, Polda Sultra: Ada Pelanggaran Prosedur
Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan duduk perkara yang dijelaskan Polsek Baito, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SDN 4 Baito pada Rabu (24/4/2024).
Awalnya, Kamis (25/4/2024) ibu korban berinisial N yang pertama kali mengetahui bahwa anaknya mengalami luka-luka.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Keesokan harinya, Jumat (26/4/2024), ayah korban yang memandikan korban ketika hendak salat Jumat mengetahui adanya luka pada korban dari N.
Aipda WH yang terkejut langsung menanyakan luka itu kepada korban.
Korban pun menjawab, dirinya dipukul oleh Supriyani di sekolah pada Rabu sebelumnya.
Kemudian, ayah dan ibu korban pun bertanya kepada saksi I dan A yang menurut korban, melihat peristiwa pemukulan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu ijuk di dalam kelas.
Sementara itu, dari pihak Supriyani membantah seluruh dugaan kronologi kejadian adanya penganiayaan itu.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan Supriyani, dia sedang mengajar di kelas 1B.
Sementara, korban berada di kelas 1A.
Lalu berdasarkan keterangan para guru, pukul 10.00 Wita di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.
Keterangan guru juga menyebutkan bahwa luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
3 Cara Cek Nama Guru Honorer Penerima BSU Rp 600 Ribu Pakai NIK KTP, Cair Pertengahan Juli 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.