Fakta Guru Supriyani, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi, Polda Sultra: Ada Pelanggaran Prosedur

Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.

Editor: Ravianto
TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim sempat buka suara mengenai adanya dugaan uang damai tersebut.

Dia membantah bahwa pihaknya pernah meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.

"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta," kata Aipda Wibowo Hasyim, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.

"Sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," ujarnya lagi.

Aipda Wibowo Hasyim menjelaskan, dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.

"Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir," jelasnya.

"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama," ujarnya.

Polda Sultra Selidiki

Polda Sultra kini menurunkan tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal.

Dugaan adanya permintaan uang damai Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada Supriyani juga menjadi perhatian.

"Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami," kata Amur, Selasa (22/10/2024), dikutip dari TribunenwsSultra.

"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," ujarnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga menyorot adanya pelanggaran prosedur lain seperti pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga dilakukan oleh orangtua murid, bukan penyidik.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved