Berita Viral

Pengakuan Suami Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Kisah guru honorer bernama Supriyani (37) yang ditahan setelah ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya tengah ramai menjadi perbincangan

(kompas.id)
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID - Kisah guru honorer bernama Supriyani (37) yang ditahan setelah ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya tengah ramai menjadi perbincangan.

Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar berdamai dengan orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi. 

Supriyani pun kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024), Supriyani tidak pernah mengakui tuduhan pemukulan muridnya yang anak polisi tersebut.

Kronologi kejadian

Suami Supriyandi, Katiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani.

Baca juga: Sosok Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer di Konawe Selatan, Gagal Ikut CPNS 2024 karena Ditahan

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.

Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya.

Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim. 

Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi.
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi. (Istimewa)

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan  kelas korban.

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran. 

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan. 

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya. 

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya. 

Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain. 

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf

Menurut Katsiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf.

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya. 

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.

 Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan. 

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah.

Diminta uang damai Rp 50 juta

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito.

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid.

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi.

"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran. 

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan. 

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024). 

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu. 

"Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” jelasnya.

Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali mengatakan, pihak sekolah tidak pernah mengkonfirmasi adanya kejadian pemukulan oleh Supriyani sejak awal.

Ia memastikan Supriyani mengajar di kelas IB dan sang murid belajar di kelas IA pada hari yang dituduhkan.

Jika terjadi pemukulan, anak-anak tentu akan berteriak dan ada keriuahn di sekolah. Namun, suasana saat itu berjalan biasa saja. 

”Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009,” tegasnya.

Penjelasan Polisi

Kapolres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam membenarkan ada orangtua yang melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan sehingga menyebabkan luka di paha sang anak. 

Menurut Febri, luka itu awalnya diketahui ibu korban. Saat ditanya, sang anak menjawab dia terluka akibat jatuh saat bermain di sawah. 

Namun saat kembali ditanya keesokan harinya, sang anak mengaku terluka akibat dipukul salah seorang gurunya bernama Supriyani

”Sejak kasus berlanjut sejumlah langkah mediasi telah dilakukan. Namun, karena tidak ada titik temu kasus berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini (Supryani) ditahan,” terangnya. 

Febri mengungkapkan, murid tersebut memang sempat dihukum oleh gurunya karena melakukan kesalahan terlambat menulis pada Rabu (24/4/2024). 

"Namun pada hari itu, anak itu tidak melapor apa-apa," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Konawe Selatan pada Senin (21/10/2024). 

Dua hari kemudian, sang ibu menemukan luka pada paha anaknya ketika akan memandikan anak tersebut. 

Anak itu awalnya mengaku jatuh di sawah. Namun, saat ditanya sang ayah, dia mengaku dipukul gurunya.

Kedua orangtua murid itu lalu meminta keterangan dua saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut. 

Kedua saksi mengaku sang murid dipukul dengan gagang sapu ijuk di dalam kelas pada Rabu (24/10/2024). 

Orangtua murid lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat (26/10/2024). 

Polisi melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Berbagai upaya dilakukan termasuk mediasi antara kedua pihak. 

Namun, upaya itu tidak berhasil.  Menurut Febri, polisi menyarankan sang guru pergi ke rumah muridnya untuk minta maaf. 

Sang guru kemudian meminta maaf dan mengakui perbuatannya saat mendatangi rumah korban. 

Permintaan maaf itu awalnya diterima ibu korban. Namun, sang ibu lalu mendengar kabar yang menyebut permintaan maaf itu tidak ikhlas. 

Orangtua korban merasa tersinggung dan melanjutkan laporan perkara tersebut hingga kini sampai ke pengadilan.

(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Erwina Rachmi) (Kompas.id/Syaiful)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved