SEGINI Perbandingan Gaji 8 Presiden RI Antarmasa, Dari Pemerintahan Soekarno Hingga Prabowo
Masyarakat Tanah Air tentu penasaran berapa besaran pendapatan seorang presiden dan wakilnya, baik saat ini maupun di masa lalu.
TRIBUNJABAR.ID - Jabatan Presiden dan Wakil Preside RI sudah resmi dijabat oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu hal yang paling ingin diketahui dari jabatan keduanya adalah soal gaji bulanan.
Masyarakat Tanah Air tentu penasaran berapa besaran pendapatan seorang presiden dan wakilnya, baik saat ini maupun di masa lalu.
Untuk diketahui, besaran gaji pokok presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan, besaran gaji pokok Presiden enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca juga: Golkar Paling Banyak Perwakilan di Kabinet Merah Putih, Partai yang Dipimpin Prabowo Dapat Berapa?
Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, besaran gaji pokok untuk Wapres empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 5.040.00 per bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.
Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok Presiden bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.00).
Sedangkan, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).
Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga menerima tunjangan jabatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp 22 juta per bulan.
Dengan demikian, maka total pendapatan Presiden bisa mencapai sekitar Rp 62,7 juta per bulan, sementara Wapres sebesar Rp 42,16 juta per bulan.
• Kabinet Merah Putih Bentukan Prabowo Dinilai Terlalu Gemuk, Adian Naipitupulu: Tambah Beban Baru
Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik Presidendan Wapres mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
| Dedi Mulyadi Minta Samsat Jabar Tiru Bank: Bayar Pajak Jangan Dibuat Berbelit, Semua Harus Mudah |
|
|---|
| Kepala BPSDM Hukum Hadiri Taklimat Presiden, Perkuat Arah Pembangunan SDM |
|
|---|
| Sosok Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Video Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Tetap Dipersulit |
|
|---|
| Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dicopot Dedi Mulyadi Buntut Petugas Minta KTP untuk Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Foto-Presiden-dan-Wakil-Presiden-2024-2029-Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)