Anggota DPRD Kota Bandung Dudy Himawan SH Siap Bentuk Pansus, Bahas Enam Raperda
Rencananya, pada November mendatang, Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam raperd
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung Dudy Himawan SH mengawali tugas sebagai alat kelengakapan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas enam raperda.
"Rencananya, pada November mendatang, Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam raperda," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan,S.H.
Dari enam raperda yang akan dibahas, lima di antaranya merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya usulan dari legislatif.
Untuk usulan legislatif adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
"Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di Bamus, sebagai laporan bahwa kami ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan," terangnya.
Keenam raperda ini, ungkapnya, merupakan raperda yang sudah terprogramkan pada Tahun 2023, dan harus dibahas pada Tahun 2024. Karena pada Tahun 2025, sudah ada beberapa raperda lagi yang harus dibahas.
"Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15," tuturnya.
Setelah pansus dibentuk, lanjutnya, terdapat waktu satu tahun untuk membahas raperda.
Jika pansus mengaji peraturan, DPRD punya waktu enam bulan untuk membahasnya.
Kendatai demikian, Bapemperda berharap ke enam raperda ini bisa selesai dibahas dalam tiga bulan.
"Kita kan punya raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik raperda yang enam ini bisa segera selesai Agar pembahasan raperda tidak bertumpuk nantinya," terang Dudy.
Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, Dudy yakin tidak akan mengurangi kualitas pembahasan.
Ini pun hanya sebagai target Bapemberda yang akan dilaporkan dalam rapat Bamus.
"Implementasinya nanti, sangat bergantung dinamika saat membaghas raperda," tambahnya.
| ASN Pemkot Bandung yang WFH Tiap Jumat di Atas 60 Persen, Unsur Pejabat Wajib Ngantor |
|
|---|
| Sempat Terdampar di Sorong Papua Barat, Warga Ciparay Bandung Dijadwalkan Pulang Sabtu Ini |
|
|---|
| Dinkes Jabar Evaluasi Manajemen RSHS Soal Bayi Nyaris Tertukar: SOP Ruang NICU Jadi Sorotan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Ikuti Uji Publik Revisi PP 45/2024: Langkah Strategis Demi Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Kebun Binatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kota-Bandung-Dudy-Himawan-SH.jpg)