4 Pencuri Ban Serep Truk di Tol Cipali Masih Buron, 1 Maling yang Ditangkap Ternyata Residivis

Pencurian tersebut terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di KM 188 Tol Cipali, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Istimewa
Kendaraan yang digunakan komplotan pencuri ban serep truk tronton di KM 156 Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/10/2024) malam. Foto ISTIMEWA 

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah sawah setelah menghentikan mobilnya."

"Polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan sebelum berhasil menangkap SP," ujarnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya sopir truk, untuk lebih waspada saat beristirahat di area tol karena pencurian ban serep masih kerap terjadi.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved