4 Pencuri Ban Serep Truk di Tol Cipali Masih Buron, 1 Maling yang Ditangkap Ternyata Residivis
Pencurian tersebut terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di KM 188 Tol Cipali, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Istimewa
Kendaraan yang digunakan komplotan pencuri ban serep truk tronton di KM 156 Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/10/2024) malam. Foto ISTIMEWA
"Pelaku sempat melarikan diri ke arah sawah setelah menghentikan mobilnya."
"Polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan sebelum berhasil menangkap SP," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya sopir truk, untuk lebih waspada saat beristirahat di area tol karena pencurian ban serep masih kerap terjadi.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Viral Penampakan Makhluk Diduga Kuyang di Cimahi, Melayang Rendah, Polisi Cek Lokasi |
![]() |
---|
Awal Mula Debat Panas Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Warga, Ternyata dari Celetukan |
![]() |
---|
Viral Cinta 3 Hati: Pria di Bantaeng Nikahi 2 Wanita, Pernikahan hanya Jeda 2 Hari |
![]() |
---|
Viral Debat Panas dengan Warga Soal Janji UMKM, Wakil Bupati Garut: Kebenaran Selalu Temukan Jalan |
![]() |
---|
Viral Isu Penerapan 'Balik Nama' untuk Jual Beli Ponsel Bekas, Bakal Rumit? Ini Kata Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.