4 Pencuri Ban Serep Truk di Tol Cipali Masih Buron, 1 Maling yang Ditangkap Ternyata Residivis

Pencurian tersebut terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di KM 188 Tol Cipali, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Istimewa
Kendaraan yang digunakan komplotan pencuri ban serep truk tronton di KM 156 Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/10/2024) malam. Foto ISTIMEWA 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan perkembangan terkait kasus pencurian ban serep truk yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (18/10/2024), Sumarni mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor 20 tanggal 11 Oktober 2024.

Pencurian tersebut terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di KM 188 Tol Cipali, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

"Ya, kami menginformasikan terkait kasus pencurian ban serep yang terjadi beberapa hari lalu."

"Kejadiannya di KM 188 yang masuk wilayah Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dan para pelaku ditangkap di ruas Tol Cipali wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Sumarni, Jumat (18/10/2024).

Menurut Sumarni, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SP, sementara empat pelaku lainnya, yaitu PSR, SGL, PPH dan MR, masih buron dan dalam pengejaran.

Baca juga: Ini Cara Pelaku Curi Ban Serep di Tol di Cirebon, Aksi Penangkapan Berlangsung Dramatis

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan dongkrak untuk mengambil ban serep beserta velg-nya."

"Satu tersangka, SP, sudah kami amankan dan empat lainnya masih kami kejar," ucapnya.

Potret mobil jenis Avanza yang digunakan pelaku penculikan ban serep yang tertangkap di ruas Tol Cipali wilayah hukum Polres Majalengka Kamis kemarin sudah berada di Polsek Gempol Polresta Cirebon.
Potret mobil jenis Avanza yang digunakan pelaku penculikan ban serep yang tertangkap di ruas Tol Cipali wilayah hukum Polres Majalengka Kamis kemarin sudah berada di Polsek Gempol Polresta Cirebon. (eki yulianto/tribun jabar)

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi berbeda di bagian depan dan belakang untuk mengelabui petugas.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu set kunci untuk membuka ban dan barang-barang lain yang digunakan dalam pencurian tersebut.

"Pelaku ini pemain lama yang sudah lihai di bidangnya. SP juga merupakan residivis," jelas dia.

Sebelumnya, Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan membenarkan, bahwa aksi pencurian terjadi saat sopir truk yang menjadi korban sedang beristirahat.

"Modus operandi pelaku adalah saat korban atau sopir truk sedang tertidur, mereka menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan berhenti di dekat truk."

"Pelaku kemudian mencongkel ban serep dengan peralatan yang telah mereka siapkan," kata Rynaldi.

Momen penangkapan SP di ruas Tol Cipali sempat viral karena terekam video yang menunjukkan pengejaran sengit antara pelaku dan petugas PJR Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved