Waspada! Dalih Pengobatan Gratis, Sindikat Curi Emas Lansia Tertangkap Usai Aksi di 8 Kota

Kelima tersangka ditangkap usai melakukan aksi di Desa Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/10/2024) lalu.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Para pelaku pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas dari instansi pemerintah berhasil ditangkap oleh petugas Satlantas Polresta Cirebon.  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap sindikat pencurian perhiasan dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan pengobatan gratis.

Kelima tersangka ditangkap usai melakukan aksi di Desa Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan para pelaku melakukan aksi pencurian serupa di delapan kota lintas provinsi, termasuk Indramayu, Brebes, Tegal, Semarang hingga ke wilayah provinsi Jawa Timur.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi petugas medis yang menawarkan pengobatan gratis kepada lansia.

“Sejak kejadian pencurian itu terjadi, Satreskrim Polresta Cirebon bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Gebang melakukan serangkaian penyelidikan."

"Dari penyelidikan, kami mengumpulkan berbagai alat bukti. Kemudian kami juga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kami mencari keberadaan pelaku,” ujar Kompol Siswo dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, tim gabungan menangkap para pelaku di dua lokasi, yaitu di sekitar Bekasi dan di Pelabuhan Merak ketika dua orang pelaku hendak melarikan diri ke Lampung.

“Modus operandinya, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka ini berpura-pura menjadi petugas Dinkes mencari korban dengan menawarkan pengobatan gratis."

"Rata-rata sasaran dari pelaku adalah emas yang digunakan oleh korban,” ucapnya.

Siswo juga menambahkan, para pelaku telah berbagi peran dalam aksinya.

“Kalau unsur hipnotis, kami belum menemukan unsur itu, tapi di situ para pelaku sudah berbagi peran, ada yang berpura-pura memijat kaki korban, mengalihkan perhatiannya sembari menyampaikan kalau hendak dipijat harus dicopot terlebih dahulu perhiasannya."

"Pada saat itu, tanpa sadar perhiasan korban sudah diambil para pelaku,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, yang memimpin konferensi pers mengungkapkan, kelima pelaku yang ditangkap adalah AS alias AH, DF alias I, KP, DI dan NA.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Utara dan Bandung Barat.

Dalam pantauan di Mapolresta Cirebon, para pelaku dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi mereka."

"AS alias AH berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan dalam kejahatan, sedangkan DF dan NA bertugas mengambil perhiasan milik korban."

"Sementara KP dan DI berperan mengalihkan perhatian dengan memijat kaki korban,” kata Sumarni.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami terus memburu jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Gebang, AKP Wawan Hermawan, juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus yang mengatasnamakan instansi tertentu.

"Untuk masyarakat Cirebon dan sekitarnya, harap lebih waspada karena ada banyak modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi tertentu," ucap Wawan.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV aksi para pelaku tersebar luas.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas dengan total berat 37 gram, yang ditaksir senilai Rp 25 juta.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved