Waspada! Dalih Pengobatan Gratis, Sindikat Curi Emas Lansia Tertangkap Usai Aksi di 8 Kota

Kelima tersangka ditangkap usai melakukan aksi di Desa Pelayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/10/2024) lalu.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Para pelaku pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas dari instansi pemerintah berhasil ditangkap oleh petugas Satlantas Polresta Cirebon.  

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi mereka."

"AS alias AH berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan dalam kejahatan, sedangkan DF dan NA bertugas mengambil perhiasan milik korban."

"Sementara KP dan DI berperan mengalihkan perhatian dengan memijat kaki korban,” kata Sumarni.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami terus memburu jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Gebang, AKP Wawan Hermawan, juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus yang mengatasnamakan instansi tertentu.

"Untuk masyarakat Cirebon dan sekitarnya, harap lebih waspada karena ada banyak modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi tertentu," ucap Wawan.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV aksi para pelaku tersebar luas.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas dengan total berat 37 gram, yang ditaksir senilai Rp 25 juta.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved