Kecelakaan Maut di Subang
Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Kapolres Kumpulkan Sopir Truk Proyek Pembangunan Tol Patimban
Pascainsiden kecelakaan maut jajaran Satlantas Polres Subang mengumpulkan para sopir truk pengangkut material batu dan tanah untuk proyek.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pascainsiden kecelakaan maut jajaran Satlantas Polres Subang mengumpulkan para sopir truk pengangkut material batu dan tanah untuk proyek Pembangunan Tol Patimban, Jumat(18/10/2024) di kawasan Jalancagak, Subang.
Kecelakaan melibatkan 7 kendaraan dan menewaskan 2 orang serta 8 orang lainnya luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para sopir truk yang bermuatan alat berat untuk memperhatikan muatan dan jam Operasional.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Subang, Truk Sambar 5 Kendaraan, 2 Orang Tewas saat Ngopi
"Demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tidak terulangnya kecelakaan seperti kemarin pagi, maka saya meminta para sopir untuk tertib dan taat aturan terkait muatan sesuai kapasitas angkutan yang telah ditentukan maupun jam operasional," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (18/10/2024).
Menurut AKBP Ariek, truk yang nekad bermuatan lebih atau Overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain.
"Selain membahayakan keselamatan, truk bermuatan overload bisa mengalami patah as, pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan," katanya.
Ditegaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dari hasil pemeriksaan truk-truk pengangkut material pembangunan tol Patimban, tersebut banyak yang belum uji KIR.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Subang, Tukang Becak dan Tukang Ojek Jadi Korban saat Ngopi
"Ternyata dari hasil temuan kita banyak yang belum Uji KIR," tegasnya
Para sopir beralasan belum uji KIR karena mobil yang digunakan mobil di luar Subang atau umumnya mobil Bekasi, sehingga tak memungkinkan untuk Uji KIR ke Bekasi, karena kendaraan sedang digunakan untuk proyek Pembangunan Tol Patimban.
"Para sopir meminta bisa Uji KIR bisa dilakukan di Subang," ucapnya.
"Namun terkait Uji KIR itu buka kewenangan pihak Kepolisian, dan kita sepenuhnya serahkan ke pihak Dishub," imbuhnya
Kapolres Subang kembali menegaskan, jika para sopir tak taat aturan dan tak disiplin berlalulintas, maka jajaran Satlantas Polres Subang tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang berlalu.
Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Material Tol di Subang, 2 Tewas, Batu Berserakan di Jalan
"Jangan sampai kecelakaan kemarin kembali terjadi di kemudian hari, maka jika sopir truk tak disiplin dan melanggar jam operasional, kita akan tindak tegas sesuai aturan lalu lintas," tegasnya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto, menambahkan saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan pemerintah Daerah kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan imbauan dan teguran tegas kepada para sopir truk muatan barang tersebut.
"Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah As serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking berat nya beban yang di bawa," katanya
Selain itu, akibat banyaknya truk overload dan berjalan beriringan hingga menyebabkan arus jadi terhambat, yang merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan.
"Untuk menekan angka kecelakaan truk pengangkut material proyek tol Patimban, kami selalu memberikan imbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023," tuturnya
Terkait larangan jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sebenarnya sudah diberlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat Truk dilarang beroperasi mulai dari Pukul 06.00 wib s/s pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional truk dilarang beroperasi dari Jam 06.00 s/d pukul 20.00 WIB.
"Namun nyatanya masih banyak truk proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) masih banyak dilanggar oleh para sopir. Seperti halnya kejadian kecelakaan kemarin pagi yang terjadi Pukul 07.40 WIB, seharunya truk tersebut belum beroperasi," ucapnya
Lanjut AKBP Sudirianto, Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalau truk beroperasi beriringan, sekaligus menghambat aktivitas warga.
"Peraturan tersebut, di lakukan demi terciptanya Kamseltibcarlantas agar aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari bisa berjalan lancar dan kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Korban Kecelakaan Maut Truk Monster Proyek Tol Patimban Subang Bertambah, Korban Tewas Jadi 3 Orang |
![]() |
---|
Kapolres Subang Datangi Rumah Duka Kecelakaan Maut Truk Proyek Tol Patimban, Turut Berbelasungkawa |
![]() |
---|
Sopir Truk Proyek Pembangunan Tol Patimban yang Tabrak 6 Kendaraan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Subang, Truk Sambar 5 Kendaraan, 2 Orang Tewas saat Ngopi |
![]() |
---|
Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Subang, Tukang Becak dan Tukang Ojek Jadi Korban saat Ngopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.