Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sukabumi Blender Obat Keras Terbatas dan Hancurkan Senjata Tajam

- Barang bukti berbagai kasus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai dari kasus narkotika hingga kasus pidana.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti kasus narkotika dengan cara diblender, Kamis (17/10/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Barang bukti berbagai kasus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai dari kasus narkotika hingga kasus tindak pidana kekerasan, Kamis (17/10/2024).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya obat keras terbatas (OKT), sabu - sabu dan ganja.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Romiyasi.

Wawan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inskracht.

Baca juga: Iming-iming Uang Jadi Faktor Utama Anak di Bawah Umur Terjebak Kasus Pornografi Siber Cirebon

"Barangbukti melingkupi 90 kasus yang terhitung mulai dari April hingga September 2024, yaitu perkara markotika, psikotropika dan tindak kekerasan. Sehingga bidang barang bukti Kejari segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan," ujar Wawan.

Adapun BB yang dimusnahkan itu adalah sabu-sabu berjumlah 1.060, 8 gram, ganja seberat 940,46 gram, handphone 9 unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong 3 buah, tramadol 15.271 butir, eximer 17.901 butir, aprozolam 22 butir, reklona 10 butir, nerlofam 8 butir, handphone 10 Unit, tas 6 buah.

Barang bukti OKT seperti tramadol dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Kasus Judol, Tersangka Bisa Hasilkan Rp 424 Juta Selama 2 Tahun Kelola Website

Sedangkan untuk tindak pidana kekerasan, Kejari memusnahkan diantaranya golok sebanyak 10 buah, celurit 3 buah, kunci leter T 7 buah, obeng 2 buah, gunting 1 buah, linggis 2 buah, besi dan lain lainnya 10 buah.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipatahkan dan dihancurkan menggunakan alat khusus yang dimiliki kejaksaan.

"Kami juga berharap tentunya, mudah-mudahan dengan pemusnahan barang bukti ini masyarakat dapat mengetahui bahwa kasus-kasus narkotika ini tentu saja hukumannya cukup tinggi. Apalagi Narkotika itu dapat merusak generasi penerus bangsa," ucap Wawan. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved