Anggota DPRD Jabar 2024-2029, yang Baru Saja Dilantik, Jadi Tersangka dan Ditahan di Kebonwaru

Seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 inisial SG ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar di Rutan Kebonwaru.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 inisial SG ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar di Rutan Kebonwaru. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 inisial SG ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar di Rutan Kebonwaru.

SG diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah NPCI Jabar 2021-2023. Dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni KF anggota DPRD  Solo dan CF yang sudah ditahan lebih dahulu.

Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan sudah melakukan upaya paksa menahan tersangka SG dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023. Tersangka SG ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca juga: Kejati Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jabar, Sampai Terbang ke Solo

"Kami sudah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Commite Of Indonesia provinsi Jabar tahun 2021-2023," ucapnya semalam.

Dwi menambahkan, NPCI Jabar sudah menerima dana hibah Rp 67 miliar pada 2021 untuk persiapan pekan paralympic daerah dan nasional di Papua. Tersangka bersekongkol dengan KF dengan modus melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga diduga di mark up.

Selain itu, NPCI Jabar pada 2022 mendapatkan dana hibah Rp 19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. Tersangka KF ditunjuk sebagai koordinator atletik yang mendapatkan dana hibah Rp 359 juta akan tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Sedangkan pada 2023, 

Baca juga: Kejati Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jabar, Sampai Terbang ke Solo

Jabar menerima dana hibah Rp 36 miliar. Modus tersangka SG, KF dan CF menggelapkan Rp 4,2 miliar dari dana hibah tersebut.

"NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp 1,2 miliar," katanya.

Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved