TERKUAK Modus Oknum Guru Kesenian di Ibun Kabupaten Bandung Cabuli Anak Didiknya

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kesenian kepada anak didiknya di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terkuak.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Oknum guru kesenian di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024). Guru itu merupakan pelaku kasus pencabulan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kesenian kepada anak didiknya di satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terkuak.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan, oknum guru yang berinisial K (54) tersebut melancarkan aksi bejatnya kepada korban, ASA (14), di depan masjid sekolah.

Kala itu, korban yang sedang menjaga toko bakso milik orang tuanya dipanggil pelaku yang berpura-pura ingin membeli bakso.

Namun saat korban datang, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024. 

"Begitu sudah berada di lokasi pelaku K langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban. Kemudian setelah itu, tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban," ujar Aliestha saat jumpa pers, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: VIRAL, Preman Hajar Pedagang Martabak di Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Terungkap Penyebabnya 

Oliestha menuturkan, korban sempat menolak namun pelaku terus saja melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Beruntungnya, korban melihat satu temannya sehingga langsung memanggilnya.

"Si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban. Setelah situasi dirasa aman, pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," katanya.

Oliestha mengungkapkan, korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah kejadian. 

korban akhirnya memberanikan diri dan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Oktober ini.

Baca juga: Viral 15 Bocah Laki-laki di Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Pengasuh

"Korban merasa ketakutan, trauma, dan tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Sehingga akhirnya, masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui, dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian," ucapnya.

Akibat tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved