Duel Maut Pelajar di Sukabumi

Duel Maut Pelajar di Sukabumi Ternyata Disiarkan Langsung Lewat IG, Polisi Sudah Amankan 15 Orang

Polisi masih mendalami kasus duel maut dua lawan dua yang dilakukan pelajar di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
tangkapan layar
Duel dua lawan dua pelajar di Sukabumi yang disiarkan melalui Instagram. Polisi mengamankan 15 pelajar atas kasus ini. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi masih mendalami kasus duel maut dua lawan dua yang dilakukan pelajar di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam duel itu, seorang pelajar berinisial FMS (15) meninggal dunia.

Selain FMS, duel itu melibatkan ADR (16), RR (15), dan RAY (16).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Fakta baru terungkap, duel gladiator itu ternyata disiarkan secara langsung di Instagram.

Dalam rekaman layar live IG yang beredar, terdengar suara diduga pelaku live itu memerintahkan untuk menusuk dan berteriak menang sambil lari dan kabur dengan sepeda motor dari lokasi kejadian di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol.

Dalam video yang beredar berdurasi 46 detik itu pun juga terlihat satu orang diduga korban tergeletak.

Baca juga: Korban Duel Maut Pelajar di Sukabumi Baru Masuk SMK, Tewas Diduga Kehabisan Darah setelah kena Bacok

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula perkelahian itu pun diduga dari janjian melalui media sosial.

"Sementara ini masih didalami, mereka masih disatukan dalam kelompok tempat tinggal. Kebetulan untuk IG-nya masih kita dalami, apakah yang mengawali dari korban atau pelaku. Live di IG itu alasannya untuk menyampaikan informasi pada kelompoknya, tidak ada motif komersil, dan tentunya masih kita dalami," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).

Samian menyebutkan, hasil autopsi, FMS meninggal dunia karena mengalami luka oleh benda tajam yang menghantam organ vital di tubuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 15 pelajar yang turut menyaksikan hingga yang melakukan live IG saat peristiwa terjadi.

Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMP di Sukabumi Tewas Dalam Duel Dua Lawan Dua, Kena Sabetan Senjata Tajam

"Pelaku utama dua orang, yaitu yang melakukan duel, kemudian 13 lainnya adalah teman-teman dari korban atau pun pelaku yang menyaksikan dan ada satu yang me-live-kan di IG," ucap Samian.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 3 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan disubkan dengan pasal 358 dan 2E Jo pasal 55 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved