Curi 11 Laptop Milik SDN Sangkuriang, 3 Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Binong Subang
Pencurian 11 Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni ADT dan RS
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Binong berhasil meringkus 3 pelaku pencuri Laptop milik SDN Sangkuriang Desa Cicadas Kecamatan Binong Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata mengatakan, ketiga pelaku pencuri laptop milik Sekolah Dasar tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu(12/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB
"Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku pencurian Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut berdasarkan atas Laporan Polisi dari Sdri. Anis Emaningsih yang tak lain Kepsek SDN Sangkuriang," ujar Kapolsek Binong, Iptu Asep Musa Dinata, Selasa(5/10/2024) malam
Menurut Asep Musa, Pencurian 11 Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni ADT dan RS, dengan cara memanjat atap genting sekolah bagian ruangan guru
"Kedua pelaku memanjat ke atap genteng bangunan sekolah, lalu mencopot genteng dan menjebol atap GRC langit-langit. Selanjutnya kedua pelaku tersebut turun masuk kedalam ruang guru menggunakan kain taplak meja. Setelah berada diruang guru para pelaku masuk keruangan Operator dan berhasil menggasak 11 laptop Bantuan dari Propinsi Jabar bersumber dari DAK untuk Pendidikan," ungkapnya
"Selanjutnya setelah berhasil mencuri 11 laptop, kedua pelaku barang hasil curian kepada DN(37) untuk di Flash atau dire set ulang," imbuhnya
Lanjut Asep Musa, akibat dari kejadian tersebut SDN Sangkuriang mengalami kerugian sebesar Rp. 84.920.000,
"Saat ini 3 orang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Binong," ucapnya
Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Binong.
" 2 pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.Sementara bagi pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut bisa terjerat Pasal 56 KUHP," ucapnya lagi
Atas kejadian yang dialami oleh SDN Sangkuriang, Kapolsek Binong menghimbau kepada para kepala sekolah atau guru untuk tidak menyimpan aset barang berharga di sekolah.
"Demi keamanan asset milik sekolah, alangkah baiknya jaga di tinggal diruangan gedung sekolah, lebih baik dibawa ke rumah dan berharap juga kepada pihak sekolah untuk mengupayakan memasang CCTV dan memasang teralis besi," pungkasnya. (*)
Subang Tunjukkan Keseriusan Lewat Respons Kedua, Kemenkum Jabar Optimis Target Posbakum Tercapai |
![]() |
---|
1.038 Lansia Subang Rasakan Manfaat “Nyaah Ka Indung”, Inisiatif Dedi Mulyadi Ringankan Beban Lansia |
![]() |
---|
Tawuran Berdarah di Pantura Subang, Barawal Saling Tantang di Medsos, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Setahun Lebih Rusak, Jalan Provinsi Penghubung Subang-Pamanukan Berlubang: Tergenang Setiap Hujan |
![]() |
---|
Wisuda ke-IX Politeknik Negeri Subang: Komitmen Cetak Tenaga Terampil Siap Bersaing di Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.