Curi 11 Laptop Milik SDN Sangkuriang, 3 Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Binong Subang

Pencurian 11 Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni ADT dan RS

istimewa
Jajaran Polsek Binong Subang, tunjukan para pelaku dan barang bukti 11 laptop yang dicuri para pelaku. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Binong berhasil meringkus 3 pelaku pencuri Laptop milik SDN Sangkuriang Desa Cicadas Kecamatan Binong Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Binong Iptu Asep Musa  Dinata mengatakan, ketiga pelaku  pencuri laptop milik Sekolah Dasar tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu(12/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB

"Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku pencurian Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut berdasarkan atas  Laporan Polisi dari Sdri. Anis Emaningsih yang tak lain Kepsek SDN Sangkuriang," ujar Kapolsek Binong, Iptu Asep Musa Dinata, Selasa(5/10/2024) malam

Menurut Asep Musa, Pencurian 11 Laptop milik SDN Sangkuriang tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni ADT dan RS, dengan cara memanjat atap genting sekolah bagian ruangan guru

"Kedua pelaku memanjat ke atap genteng bangunan sekolah, lalu mencopot genteng dan menjebol atap GRC langit-langit. Selanjutnya kedua pelaku tersebut turun masuk kedalam ruang guru menggunakan kain taplak meja. Setelah berada diruang guru para pelaku masuk keruangan Operator dan berhasil menggasak 11 laptop Bantuan dari Propinsi Jabar bersumber dari DAK untuk Pendidikan," ungkapnya 

"Selanjutnya setelah berhasil mencuri 11 laptop, kedua pelaku  barang hasil curian kepada DN(37) untuk di Flash atau dire set ulang," imbuhnya

Lanjut Asep Musa, akibat dari kejadian tersebut  SDN Sangkuriang mengalami kerugian sebesar Rp. 84.920.000,

"Saat ini 3 orang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Binong," ucapnya

Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Binong.

" 2 pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.Sementara  bagi pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut bisa  terjerat Pasal 56 KUHP," ucapnya lagi

Atas kejadian yang dialami oleh SDN Sangkuriang, Kapolsek Binong menghimbau kepada para kepala sekolah atau guru untuk tidak menyimpan aset barang berharga di sekolah.

"Demi keamanan asset milik sekolah, alangkah baiknya jaga di tinggal diruangan gedung sekolah, lebih baik dibawa ke rumah dan berharap juga kepada pihak sekolah untuk mengupayakan memasang CCTV dan memasang teralis besi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved