Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, lengkap dengan besaran dendanya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online Saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online, lengkap dengan besaran dendanya.

Saat ini, Operasi Zebra Lodaya 2024 sedang digelar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 selama dua pekan.

Mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang. 

Pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.

Baca juga: 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Secara mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2024 mengedepankan tindakan preemtif hingga penindakan tegas pada para pelanggarnya.

"Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, Senin (14/10/2024).

Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, dilakukan tilang manual dan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).

Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang harus dihindara pengendara agar tidak ditilang.

Adapun besaran denda tilang yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelanggar.

Namun besaran denda tilang biasanya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Lalu, bagaimana cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik ?

Kini, untuk pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Cara Bayar Denda Tilang Manual

Sebelum membayar denda, saat ditilang polisi biasanya memberikan slip tilang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved