Buntut Makam Ditempeli Stiker Segel Bodong, PN Indramayu Buat Laporan ke Polisi

PN Indramayu membuat laporan ke polisi imbas makam-makam ditempeli stiker seakan-akan dilakukan PN Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditempeli stiker segel, Senin (14/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, membuat laporan ke polisi imbas makam-makam ditempeli stiker seakan-akan dilakukan PN Indramayu. Segel-segel yang tertempel di nisan itu bodong.

Viral makam yang ditempeli stiker bodong itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

PN Indramayu membuat laporan resmi ke Polres Indramayu pada Senin (14/10/2024).

“Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini maka sikap yang kami ambil, kami telah membuat laporan polisi terkait hal tersebut,” ujar Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, kepada Tribun, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Viral Makam-makam di Indramayu di Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri, Hakim Jubir Angkat Bicara

Menurut Adrian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan perihal pencatutan logo lembaga peradilan tersebut dalam bentuk stiker segel yang dipasang di makam-makam.

Termasuk untuk mencari tahu siapa oknum yang sengaja membuat stiker bodong itu dan maksud dari pemasangan tersebut.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Adrian juga menjelaskan, PN Indramayu tidak memiliki produk stiker segel sebagaimana yang dipasang pada makam di desa setempat.

Ia juga menyingung banyak kejanggalan pada stiker segel tersebut.

Ada kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, soal nomor perkara yang tertera pada segel. Di sana tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm. 

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini di Indramayu, Ini yang Akan Jadi Sasaran Polisi!

Adrian mengatakan, nomor perkara itu merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia, adalah Kejaksaan Negeri.

Jikapun ada penyegelan, bentuknya berupa pelang, bukan stiker sebagaimana yang ditempel pada makam-makam tersebut. Penyegelan pun harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved