Jumat, 10 April 2026

ASN Diingatkan Harus Netral, Tak Boleh Terlibat Konflik Kepentingan di Pilkada Serentak 2024

Potensi pelanggaran netralitas ASN sangat besar. Sehingga harus sama-sama turut melakukan pencegahan

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zacky M Zam Zam, saat sosialisasi, penguatan netralitas ASN di lingkungan Pemprov pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak terlibat dalam konflik kepentingan, saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zacky M Zam Zam, saat sosialisasi, penguatan netralitas ASN di lingkungan Pemprov pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (15/10/2024).

Dikatakan Zacky, sosialisasi ini menjadi momentum untuk memastikan ASN dapat bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN sangat besar. Sehingga harus sama-sama turut melakukan pencegahan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan netral, jujur, dan adil.

Baca juga: Viral di Medsos, Oknum ASN di Pasirkuda Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Cianjur

Zacky pun mengingatkan para ASN dapat menghindari potensi dugaan pelanggaran netralitas, seperti memberi komentar di sosial media, berfoto bersama pasangan calon maupun partai politik.

"ASN memang dalam tata tertib harus tetap pada jalurnya, netral. Siapapun yang terpilih, itulah pemimpin kita. Tetap netral, menjaga netralitas pada proses dan hasil pemilihan," ujar Zacky, Selasa (15/10/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk pencegahan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2023, kata dia, Bawaslu harus semasif mungkin memberikan sosialisasi dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu.

"Tentu harapannya adalah soal bagaimana caranya ASN ini bisa berlaku netral di pemilihan 2024, karena kalau kita melihat di 204 tersebut yang harus diajak ataupun dilibatkan itu banyak. Ada disabilitas, pemilih pemula, kaum perempuan, terus juga OKP Ormas, komunitas (seni), profesi, termasuk lembaga-lembaga atau dinas yang harus netral," ujar Nuryamah.

Bawaslu Jabar, kata dia, turut mengajak ASN untuk dapat menjadi pengawas partispatif dalam netralitas. Supaya tidak terjadi pelanggaran di lingkungan ASN.

Baca juga: ASN Jabar Tidak Boleh Macam-macam, Like Postingan Paslon Pilkada 2024 Saja Akan Disanksi

"Jadi 100 orang ini dari seluruh dinas Pemprov, sebagai perwakilan untuk mengedukasi, ataupun menyebarluaskan informasi yang didapat terkait netralitas ASN," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved