ASN Diingatkan Harus Netral, Tak Boleh Terlibat Konflik Kepentingan di Pilkada Serentak 2024
Potensi pelanggaran netralitas ASN sangat besar. Sehingga harus sama-sama turut melakukan pencegahan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak terlibat dalam konflik kepentingan, saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zacky M Zam Zam, saat sosialisasi, penguatan netralitas ASN di lingkungan Pemprov pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (15/10/2024).
Dikatakan Zacky, sosialisasi ini menjadi momentum untuk memastikan ASN dapat bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN sangat besar. Sehingga harus sama-sama turut melakukan pencegahan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan netral, jujur, dan adil.
Baca juga: Viral di Medsos, Oknum ASN di Pasirkuda Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Cianjur
Zacky pun mengingatkan para ASN dapat menghindari potensi dugaan pelanggaran netralitas, seperti memberi komentar di sosial media, berfoto bersama pasangan calon maupun partai politik.
"ASN memang dalam tata tertib harus tetap pada jalurnya, netral. Siapapun yang terpilih, itulah pemimpin kita. Tetap netral, menjaga netralitas pada proses dan hasil pemilihan," ujar Zacky, Selasa (15/10/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk pencegahan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2023, kata dia, Bawaslu harus semasif mungkin memberikan sosialisasi dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Tentu harapannya adalah soal bagaimana caranya ASN ini bisa berlaku netral di pemilihan 2024, karena kalau kita melihat di 204 tersebut yang harus diajak ataupun dilibatkan itu banyak. Ada disabilitas, pemilih pemula, kaum perempuan, terus juga OKP Ormas, komunitas (seni), profesi, termasuk lembaga-lembaga atau dinas yang harus netral," ujar Nuryamah.
Bawaslu Jabar, kata dia, turut mengajak ASN untuk dapat menjadi pengawas partispatif dalam netralitas. Supaya tidak terjadi pelanggaran di lingkungan ASN.
Baca juga: ASN Jabar Tidak Boleh Macam-macam, Like Postingan Paslon Pilkada 2024 Saja Akan Disanksi
"Jadi 100 orang ini dari seluruh dinas Pemprov, sebagai perwakilan untuk mengedukasi, ataupun menyebarluaskan informasi yang didapat terkait netralitas ASN," ujarnya.
| Mulai Hari Ini, ASN Cirebon Resmi WFH Tiap Jumat, 80 Persen Boleh di Rumah |
|
|---|
| Mulai Besok! ASN Pemkot Tasikmalaya WFH Setiap Jumat, Sekda Ingatkan: Dilarang ke Kafe |
|
|---|
| ASN Pemkot Bandung yang WFH Tiap Jumat di Atas 60 Persen, Unsur Pejabat Wajib Ngantor |
|
|---|
| ASN di Bandung Angkat Suara Soal Gaji ke-13 yang Tengah Dikaji Pemerintah |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Masih Dibahas, Pengamat Ingatkan Tak Boleh Gegabah Tunda Hak Pegawai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Zacky-M-Zam-Zam-saat-sosialisasi-p.jpg)