LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Lolly, Putri Nikita Mirzani Itu Disebut Dapat Ancaman
Sri akan menyiapkan tim untuk melindungi Lolly baik secara fisik dan psikis, dengan mengirimkan tim memantau anak Nikita Mirzani.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kehadiran Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Senin (14/10/2024).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa kedatangan Nikita Mirzani ke kantornya, untuk membuat aduan dan meminta perlindungan terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly.
"Jadi hari ini Nikita Mirzani datang ke LPSK untuk meminta perlindungan kepada Lolly, yang saat ini berstatus jadi saksi korban, atas kasus yang sudah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Sri Suparyati si LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin sore.
Sri menambahkan dalam kedatangannya, Nikita Mirzani meminta perlindungan untuk Lolly saja, tidak dengan saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hanya Lolly yang jadi saksi korban saja. Permintaan Nikita Mirzani kami terima, kami diminta bantuan untuk perlindungan fisik dan psikis untuk Lolly," ucapnya.
"Jadi kenapa meminta perlindungan, menurut keterangan Nikita Mirzani ada ancaman yang diterima Lolly," sambungnya.
Baca juga: Update Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Razman Ngaku Sudah Siapkan Kejutan untuk Nikmir
Setelah menerima pengajuan perlindungan, Sri akan menyiapkan tim untuk melindungi Lolly baik secara fisik dan psikis, dengan mengirimkan tim memantau anak Nikita Mirzani.
"Jadi kami akan kirim Tim buat berjaga di rumah aman serta melakukan wawancara, guna melindungi hingga memulihkan kondisi psikis dari Lolly," jelasnya.

Perlindungan Lolly diakui Sri Suparyati, tidak hanya berlaku di rumah aman saja. Namun selama anak Nikita Mirzani itu berurusan dengan hukum.
"Jadi perlindungan ini dari rumah aman sampai ke proses persidangan nanti," ujar Sri Suparyati.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO).
Bertemu di Ruang Tunggu Sidang, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani Tak Saling Sapa |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Curhat Lelah Dihujat: Minta Publik Pikirkan Perasaan Orang Tuanya |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.