14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Inilah 14 pelanggaran yang wajib diketahui pengendara agar tak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024, baik tilang manual dan tilang elektronik

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Mulai hari ini Senin 14 Oktober 2024, Satlantas Polres Bandung dan sejumlah Satlantas di wilayah lainnya menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024.

Operasi Zebra Lodaya merupakan operasi rutin yang digelar kepolisian lalu lintas.

Adapun Operasi Zebra Lodaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib lalu lintas.
 
Selain itu operasi ini juga untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Siap-siap Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung 2 Pekan, Mulai 14 Oktober, Ini Sasaran Pelanggarannya

Dalam mekanismenya, Operasi Zebra Lodaya 2024 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.

Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, dilakukan tilang manual dan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).
 
Untuk menghindari ditilang sebaiknya pengendara mematuhi tata tertib berkendara.

Selain itu, pengendara juga wajib tahu jenis pelanggaran apa saja yang perlu dihindari.

Hal ini memungkinkan agar pengendara menghindari berbagai jenis pelanggaran dan tertib akan lalu lintas.

Berikut inilah 14 pelanggaran yang wajib diketahui pengendara agar tak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024.

  1.  Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
  2.  Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 
     

Nah, itulah beberapa jenis pelanggaran yang wajib diperhatikan pengendara apabila tidak ingin ditilang saat berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2024.

Perlu diketahu. Operasi Zebra Lodaya 2024 ini dilaksanakan  selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

Operasi itu juga sebagai bentuk ketertiban jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya untuk periode 2024-2029.

Di mana diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: ETLE Belum Efektif, Satlantas Pangandaran Lakukan Tilang Manual, Hasilnya 811 Sepeda Motor Disita

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved