Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Langsung Bahas Perubahan APBD 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DPRD Kota Cirebon saat menggelar rapat paripurna, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian, anggota dewan siap menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, penetapan AKD telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Pembentukan AKD dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andrie, Sabtu (12/10/2024).

Setelah penetapan ini, lanjut Andrie, DPRD dapat segera menjalankan tugas-tugasnya, seperti pembahasan perubahan APBD, pembentukan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda), dan rapat penyusunan anggaran.

“Kami langsung bekerja untuk membahas Perubahan APBD 2024 dan rencana kerja tahun 2025,” ucapnya.

Baca juga: Muhammad Reza Panglima Ulung Berjanji Jalankan Tugas di DPRD Bandung dengan Baik

Andrie menekankan, penyusunan AKD yang tidak melalui voting, melainkan musyawarah, adalah langkah positif yang menunjukkan kepiawaian pimpinan DPRD dalam menjaga soliditas di tengah suasana politik Pilkada yang sedang memanas.

“Irisan politik Pilkada tidak memengaruhi proses ini. Semoga langkah awal ini menjadi fondasi yang baik untuk periode lima tahun ke depan,” jelas dia.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyambut baik mekanisme musyawarah yang digunakan dalam penetapan AKD ini.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengutamakan kepentingan bersama.

“Pemilihan AKD melalui musyawarah mufakat ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Kota Cirebon. Ini merupakan awal yang baik di periode baru ini,” kata Harry.

Baca juga: DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Pimpinan Definitif, Sophi Zulfia Jadi Ketua, Didampigi 3 Pimpinan

Dalam struktur AKD yang baru ditetapkan, terdapat tiga komisi yang akan menangani berbagai bidang, serta beberapa badan lain yang bertugas mendukung fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.

Selain komisi, AKD juga terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. (*)

Berikut susunan lengkap alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved