Jaga Integritas Pilkada 2024, TikTok Cegah Misinformasi Konten Berbasis AI
TikTok bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menjaga integritas Pilkada 2024.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - TikTok bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menjaga integritas Pilkada 2024.
Kali ini, TikTok menggelar "Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU" yang mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok, termasuk bagaimana anggota dapat memanfaatkan TikTok untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.
Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).
TikTok juga memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada 2024, satu laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan
KPU.
Inisiatif ini kian mempertegas komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi yang berbahaya, serta mencegah penyalahgunaan platform selama periode Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: Penjabat Bupati Majalengka Pastikan Bakal Pelototi Netralitas Kepala Desa pada Pilkada Serentak 2024
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Firry Wahid, mengatakan, meskipun TikTok merupakan platform hiburan, namun pihaknya berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata.
"Pusat Panduan Pemilu 2024 yang diluncurkan ini telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna. Kami bersemangat untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024," kata Firry secara virtual, Sabtu (12/10/2024).
Firry juga menjelaskan tentang Panduan Komunitas, termasuk bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait konten mis informasi, serta berbagai aturan yang ditetapkan untuk media yang diedit dan konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan dan spam, hingga operasi pengaruh terselubung.
TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.
"Pada Pemilu 2024 Februari lalu, kanal ini telah mendukung TikTok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Debat Paslon Pilkada Bandung 2024, Bakal Diadakan 2 Kali oleh KPU Kabupaten Bandung
Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI, mengajak untuk berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi.
"Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lain, tapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai salah satu sumber informasi yang hadir secara cepat bagi masyarakat," kata Lolly. (*)
| Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta? |
|
|---|
| Viral Video Siaran Langsung Sekelompok Remaja di Cileunyi Bandung Diduga Perang Sarung Bawa Sajam |
|
|---|
| Sosok Pria Garut yang Hina Tuhan di TikTok, Dikenal Sebagai Satpam Perkebunan dan Tempramen |
|
|---|
| Pria Asal Pakenjeng Garut Dipolisikan Setelah Viral Diduga Menistakan Agama di Medsos |
|
|---|
| Pakar Soroti Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tak Langsung: Biaya hingga Mandat Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TikTok-bekerja-sama-dengan-Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-KPU.jpg)