Mengintip Mobil Pencuri Ban Serep di Tol Cipali, Dimodifikasi untuk Aksi Kejahatan, Begini Dalamnya

Plat nomor Avanza tersebut berbeda di bagian depan dan belakang, menambah dugaan bahwa kendaraan ini sengaja diatur untuk mengelabui petugas

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
eki yulianto/tribun jabar
Potret mobil jenis Avanza yang digunakan pelaku penculikan ban serep yang tertangkap di ruas Tol Cipali wilayah hukum Polres Majalengka Kamis kemarin sudah berada di Polsek Gempol Polresta Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebuah kendaraan hitam yang digunakan oleh pelaku pencurian ban serep di ruas tol wilayah hukum Cirebon ternyata telah dimodifikasi untuk mempermudah aksi kejahatan.

Plat nomor kendaraan jenis Avanza tersebut berbeda di bagian depan dan belakang, menambah dugaan bahwa kendaraan ini sengaja diatur untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

Dari pantauan di Mapolsek Gempol Polresta Cirebon, plat nomor depan mobil tersebut tercatat sebagai D 1679 AFQ, sementara di bagian belakang plat nomornya adalah T 1504 EV.

Modifikasi lain yang ditemukan adalah jok belakang yang telah dihilangkan, menciptakan ruang untuk menyimpan barang curian, termasuk ban serep.

Baca juga: Baru 1 Anggota Komplotan Pencuri Ban Serep di Tol Cipali yang Ditangkap, 4 Orang Masih Buron

Selain itu, bagian dinding mobil juga terlihat dikelupas dan tidak dilengkapi dengan karpet.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku pencurian ban serep truk berhasil ditangkap secara dramatis di ruas Tol Cipali, tepatnya di kilometer 153 arah Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Pelaku berinisial SP (34) asal Karawang ditangkap oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar setelah kejar-kejaran sengit yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Gempol Polresta Cirebon, Kompol Rynaldi Nurwan membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di pintu masuk Tol Palimanan.

"Ya benar, pelaku berinisial SP (34) yang ditangkap kemarin oleh petugas PJR melakukan aksi pencurian ban di wilayah hukum kami," ujar Kompol Rynaldi saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Rynaldi menjelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi saat sopir truk yang menjadi korban sedang beristirahat.

Pelaku, yang menggunakan mobil berwarna hitam, mencuri ban serep dengan mencongkel dan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan.

Baca juga: Komplotan Maling Ban Serep Truk di Tol Cipali Dibekuk PJR Polda Jabar, Ini Awal Mula Bisa Kepergok

Setelah berhasil mengambil ban, pelaku melarikan diri masuk ke tol.

"Modus operandi pelaku adalah saat korban atau sopir truk sedang tertidur, mereka menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan berhenti di dekat truk."

"Pelaku kemudian mencongkel ban serep dengan peralatan yang telah mereka siapkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved