Penyadapan Pinus Secara Ilegal di Gunung Kareumbi Sumedang Masih Jalan, FK3I Pertanyakan Sikap KLHK

FK3I mempertayakan aktivitas penyadapan getah pinus di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, di Kabupaten Sumedang dan Bandung.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. FK3I
Aktivitas penyadapan pinus di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, di Kabupaten Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) mempertayakan aktivitas penyadapan getah pinus di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, di Kabupaten Sumedang dan Bandung, yang masih berlangsung. 

Padahal, belum ada kejelasan bolehnya penyadapan kembali dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

FK3I memantau, aktvitas penyadapan masih terjadi, bahkan kegiatan tersebut seolah-olah mendapatkan pembiaran dari pihak berwenang.

FK3I juga menuding penyadapan getah pinus secara ilegal ini telah terjadi selama tiga tahun. 

"Katanya BKSDA akan patroli, tapi penyadapan terus berlangsung tanpa mengalami tekanan. Para pengepul getah sebagai agen sejumlah perusahaan juga beroperasi sembunyi-sembunyi," kata BKO FK3I Jabar sekaligus Kordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, kepada Tribun Jabar, Kamis (10/10/2024).  

Dedi menyebutkan, pihaknya tidak menyalahkan masyarakat dalam hal ini. Namun FK3I menduga ada perusahaan yang 'kompromi' dengan oknum UPT BBKSDA Jawa Barat. 

Baca juga: Wisata Alam Pondok Cai Pinus di Kuningan, Tampil dengan Wajah Baru demi Memuaskan Pengunjung

"Mereka mengedukasi dan memberi informasi kepada masyarakat petani getah dengan informasi yang salah. Kami telah melakukan aksi dan berkomunikasi dengan Kepala BBKSDA terkait hal ini. Kami akan melaporkan secara resmi ke Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana tertentu," katanya. 

Dedi mengatakan, sering mendapat ancaman dan teror di media sosial karena sering mengingatkan persoalan kemitraan konservasi HHBK Getah tersebut.

"Tapi ingat, pejuang lingkungan tidak bisa dipidanakan," katanya. 

FK3I meminta KLHK segera memberikan akses kelola HHBK di blok tradisional atau tidak memberikan izin atas dasar yang masuk di akal sesuai undang-undang.

Baca juga: Lima Hektare Lahan di Gunung Geulis Sumedang Terbakar, Banyak Pohon Pinus dan Bambu di Lokasi

"Pembiaran Ini terindikasi secara kolektif dilakukan untuk membuka celah korupsi," katanya. 

Dia berharap jangan sampai nanti masyarakat yang disalahkan.

"Yang harus dibidik itu pengusaha, pengepul, dan oknum aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pembodohan pada masyarakat," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved