Berita Viral
Viral WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang tapi Berujung Ditolak, Alasannya Malah Buat Terkesan
Cerita seorang warganet soal pengalaman berkesan saat memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang, viral di media sosial.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Bahkan, Zahra tidak bisa memberikan oleh-oleh tersebut ke teman sekelas anaknya, kecuali diberikan di luar pagar sekolah.
Baca juga: Viral Polisi Cimahi Ajak Makan Penjual Boneka yang 2 Hari Dagangannya Tak Laku, Matanya Berkaca-kaca
"Guru di sana bilang, 'Mohon maaf kami tidak dapat menerimanya karena kami komuin atau pegawai pemerintah' begitu," kata Zahra.
Oleh-oleh disebut termasuk gratifikasi Zahra mengaku tidak tahu apabila guru dan pegawai pemerintah di Jepang tidak boleh menerima oleh-oleh dari orangtua siswa.
"Saya pikir ya karena baru pulang dari Indonesia, ingin berbagi kebahagiaan saja. Tidak menyangka kalau itu ternyata gratifikasi juga," kata Zahra.
Sebelumnya, Zahra sempat diperingatkan sang suami bahwa memberikan oleh-oleh kepada guru di Jepang bukan hal yang lumrah dilakukan, termasuk pada momen kenaikan kelas atau kelulusan.
Menurut suaminya, jika ingin memberi hadiah sebagai tanda terima kasih, biasanya berupa surat, prakarya, atau foto kenangan saja.
Aturan guru PNS di Jepang
Dikutip dari situs persiapan ujian kerja guru yang didukung oleh Biro Penerbitan Jiji Press, guru yang mengajar di sekolah negeri di Jepang berstatus PNS.
Seorang pegawai negeri yang menerima suap berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jepang.
Suap yang dimaksud adalah menerima barang-barang, termasuk dari kesopanan sosial yang nilainya kecil, baik berupa barang maupun uang.
Memberi suap kepada guru di sekolah negeri di Jepang berbeda dengan menyuap pejabat publik lainnya.
Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta, akan dikenakan hukum sesuai peraturan kerja pada masing-masing sekolah apabila kedapatan menerima kompensasi dari siswa dan orangtua siswa.
Ketika murid atau wali murid memberikan hadiah kepada guru di sekolah negeri di Jepang, akan ada hukuman yang menanti.
Di banyak sekolah negeri, dewan pendidikan telah menetapkan peraturan yang melarang anak-anak menerima uang atau hadiah lain dari orangtua atau menerima makanan, minuman, dan hiburan lainnya.
Mahkamah Agung Jepang menilai, kepentingan hukum yang dilindungi oleh tindak pidana suap (yang dilindungi oleh ketentuan tindak pidana suap) adalah keadilan dalam menjalankan tugas pegawai negeri dan kepercayaan masyarakat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews
Sosok Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo CS soal Ijazah, Dulu Tukang Sapu Pernah Jadi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Pimpinan Perkumpulan Pengajian yang Viral Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta Muncul, Ungkap Klarifikasi |
![]() |
---|
Viral, Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Samakan Bayar Pajak dengan Zakat, Tuai Kontroversi |
![]() |
---|
Penyebab Dokter Dimaki dan Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien di RSUD Sekayu, Dinkes Kawal Kasus |
![]() |
---|
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Naikkan Tarif Pajak, Tantang Warga hingga Berujung Dituntut Lengser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.