Rincian Gaji Hakim Beserta Tunjangannya dan Besaran Gaji Jika Kenaikan 142 Persen Disetujui

Bicara soal gaji, Aji mengakui bahwa gaji hakim yang sudah di atas Rp10 juta bagi sebagian orang sudah besar.

Editor: Ravianto
Fersianus Waku/Tribunnews
Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan pimpinan DPR di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Fersianus Waku) 

Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022

Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494

Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664

Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532

Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882

Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400

Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

1. Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

• Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved