Rincian Gaji Hakim Beserta Tunjangannya dan Besaran Gaji Jika Kenaikan 142 Persen Disetujui
Bicara soal gaji, Aji mengakui bahwa gaji hakim yang sudah di atas Rp10 juta bagi sebagian orang sudah besar.
Editor:
Ravianto
Fersianus Waku/Tribunnews
Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan pimpinan DPR di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Fersianus Waku)
Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022
Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494
Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664
Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532
Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882
Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400
Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
1. Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta
2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
• Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta
Baca Juga
Strobo dan Sirene Hanya untuk Presiden dan Tamu Negara, Anggota DPR Minta Penggunannya Dibatasi |
![]() |
---|
Bentuk Karakter Anak Indonesia, Habib Syarief Gagas Gerakan ''Beyond Habit'' |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.