Rincian Gaji Hakim Beserta Tunjangannya dan Besaran Gaji Jika Kenaikan 142 Persen Disetujui
Bicara soal gaji, Aji mengakui bahwa gaji hakim yang sudah di atas Rp10 juta bagi sebagian orang sudah besar.
" Tapi bagaimana dengan, kami sadar, kami sadar ekonomi masyarakat juga tidak sedang baik-baik. Kami tidak ingin minta menjadi kaya raya, tidak. Tidak sama sekali kami tidak minta kaya raya, tidak," jelasnya.
Aji menambahkan para hakim hanya mengajukan adanya kenaikan gaji sebesar 142 persen dari draf perubahan peraturan pemerintahan nomor 94 tahun 2012.
Bahkan tuntutan itu tidak jauh lebih besar dibandingkan kenaikan gaji pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen. Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai kementerian keuangan. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," jelasnya.
"Saya pernah menangani perkara pembunuhan, bolak-balik rumah diintai, posisi saya harus nginap di kantor karena harus men-draft putusan, istri dengan tiga orang anak kecil, tidak punya ART karena keterbatasan ekonomi, menyampaikan, ‘yah rumah bolak-balik didatangi orang malam-malam, pintunya juga digedor’."
" Ini kondisi nyata, saya sampaikan hubungi tetangga. Ini bukan cerita saya saja, tapi cerita rekan-rekan hakim yang ada di Indonesia," tutupnya.
Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp2 juta.
Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih RP.25,894 juta.
Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Peraturan itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam.
Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya.
Sejak saat itu hingga sekarang belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan tersebut
Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100 per bulan.
Lalu masa kerja 2 tahun Rp2.125.700; 4 tahun Rp Rp2.189.200; 6 tahun Rp2.254.600; 8 tahun Rp2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp4,97 juta per bulan.
Strobo dan Sirene Hanya untuk Presiden dan Tamu Negara, Anggota DPR Minta Penggunannya Dibatasi |
![]() |
---|
Bentuk Karakter Anak Indonesia, Habib Syarief Gagas Gerakan ''Beyond Habit'' |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.