RESPONS Presiden Joko Widodo tentang Hakim yang Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar mengenai tuntutan para hakim berkenaan dengan kesejahteraan.

Editor: Giri
(YouTube)
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar mengenai tuntutan para hakim berkenaan dengan kesejahteraan.

Belakangan ini para hakim bereaksi karena gaji mereka tak naik dalam 12 tahun.

Mereka pun melakukan aksi "mogok" dengan mengajukan cuti massal.

"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu kesejahteraan para hakim. Menurutnya, pengkajian itu melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, mengungkapkan, ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari sebagai bentuk protes. 

Baca juga: Besaran Gaji Hakim yang Membuat Mereka Lakukan Cuti Massal karena Tak Naik Sejak 2012

Mereka merasa pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, khususnya terkait penggajian.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (3/10/2024), gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Baca juga: Hakim PN Bale Bandung Ikut Cuti Massal Nasional, Ratusan Jadwal Sidang Ditunda

Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.

Tunjangan hakim di Indonesia diatur dalam Lampiran II PP No 94/2012, yang menyatakan bahwa tunjangan hakim paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II, dan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

Tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar antara Rp 15,9 juta hingga Rp 27 juta.

Jika mengacu pada kajian SHI yang menjadi dasar tuntutan para hakim, kenaikan 242 persen akan membuat tunjangan minimal bagi seorang hakim menjadi Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II dan Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Baru Dihitung"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved