Pilkada Pangandaran 2024

Banyak Akun Bodong Berulah di Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran: Ibarat Jarum di Tumpukan Jerami

Meskipun akun bodong, tentu Bawaslu akan melaporkan hasil pengawasan dan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Ilustrasi media sosial 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab menyebut banyaknya akun bodong di masa kampanye menjadi tantangan bagi Bawaslu.

"Karena, pengawasan di media sosial diibaratkan sulit menemukan jarum di dalam tumpukan jerami. Kira-kira begitu," ujar Gaga dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024) siang.

Menurutnya, berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Pangandaran ekstra melakukan pengawasan melekat dan juga menerima laporan pelanggaran.

"Nah, ketika berhubungan dengan media sosial berupa video dan sebagainya tentu walaupun itu mengandung ujaran kebencian dan lainnya kita bisa menangani," katanya.

Baca juga: Cek Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Kapolres Minta Pengamanan Diperketat Jelang Pilkada 2024

"Namun, yang jelas apakah akun media sosial tersebut nyata ada pemiliknya atau gimana. Nah, itu yang menjadi tantangan buat kita."

"Jadi, akun bodong itu bagaimana? Apakah betul pemilik akun itu pemiliknya orang di Kabupaten Pangandaran? Nah, ini yang menjadi tantangan buat kita," ucap Gaga. 

Meskipun akun bodong, tentu Bawaslu akan melaporkan hasil pengawasan dengan cara menyalin link tersebut dan kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk ditembuskan ke Bawaslu RI. 

"Nah, itu mungkin berkaitan dengan siber crime yang di luar kewenangan kita," ujarnya. 

Banyaknya akun bodong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu harus bersama-sama melakukan pencegahan.

"Artinya, kalau pengawasan di media sosial ini kita hanya cegah saja dengan konten-konten positif. Termasuk soal larangan-larangan kampanye," kata Gaga.

Meskipun demikian, setiap pasangan calon (Paslon) sudah melaporkan media sosial yang digunakan dalam berkampanye.

"Misalkan, Paslon nomor 2 ada 14 akun Medsos Facebook, tiktok maupun Instagram. Sama Paslon nomor 1 juga ada sekitar 6 Medsos. Ya, kita pantau akun-akun itu," ucapnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved