4 Orang Pembunuh di Sukabumi Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Membusuk di Cisolok
Tiga orang pemuda berinisial N (19), GM (20), J (18) dan seorang ibu rumah tangga E (48) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
4 orang tersangka pelaku pembunuhan DJ saat diamankan polisi, korban ditemukan membusuk.
Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi Makan Korban, 1 Anak Luka Serius, Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi, 2 Anak Putih-Abu Diserang Kelompok Lain |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Sukabumi Telan Korban, Seorang Ibu Melahirkan di Tengah Perjalanan Menuju RS |
![]() |
---|
Jembatan 'Penyambung Hidup' di Cisarua Sukabumi Nyaris Terputus, Warga Bertaruh Nyawa Demi Ekonomi |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Dibuka, Pemohon SKCK di Sukabumi Membludak, Petugas Lembur sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.