4 Orang Pembunuh di Sukabumi Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Membusuk di Cisolok

Tiga orang pemuda berinisial N (19), GM (20), J (18) dan seorang ibu rumah tangga E (48) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
4 orang tersangka pelaku pembunuhan DJ saat diamankan polisi, korban ditemukan membusuk. 

Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved