Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Calon Mahasiswa Kampus Swasta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya
Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, masih ada kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk kampus swasta masih dibuka.
Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, masih ada kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2024.
Khususnya untuk calon mahasiswa yang sudah mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk meringankan biaya kuliah.
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri di perguruan tinggi swasta masih dibuka hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2024?
Cara daftar KIP Kuliah 2024
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile app.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang status sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti.
6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat daftar KIP Kuliah 2024
1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Apabila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Polban Sambut Mahasiswa Baru, 2.992 dari 68 Ribu Pendaftar Resmi Diterima |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Kuota Peserta Ditambah 2.000 |
![]() |
---|
LINK dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap Rebutan Hari Ini |
![]() |
---|
Lewat KKN dan Riset. Pemprov Jabar Menggaet Perguruan Tinggi untuk Mengatasi Sampah dan Pengangguran |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Lengkap Tips Agar Lolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.