Kabar Seleb
Dirjen Diktiristek Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris, mengatakan bahwa gelar Raffi Ahmad tidak sah.
TRIBUNJABAR.ID - Artis Raffi Ahmad menuai sorotan luas publik dalam beberapa hari terakhir.
Persoalannya apalagi kalau bukan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepadanya oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia.
Sorotan ini semakin menjadi ketika sejumlah warga melakukan penelusuran terhadap keberadaan kampus tersebut.
Ternyata warga yang melakukan penelusuran tak pernah menemukan bentuk fisik dari kampus tersebut.
Namun sanggahan dilakukan pihak kampus yang menyebut bahwa sistem pengajaran yang mereka lakukan sepenuhnya melalui online.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris, mengatakan bahwa gelar yang diperoleh Raffi Ahmad tidak sah.
Menurut Prof Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Tiba di Bahrain, Timnas Indonesia Dihebohkan Munculnya Sosok Berjuluk Pak Kumis, Disorot Netizen
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof Haris menjelaskan ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Prof Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Baca juga: Lucunya Saat China Panik Jelang Hadapi Indonesia, Lancarkan Provokasi Hingga Ngarep 3 Poin Gratis
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
Ramai Soal Royalti Lagu, Ahmad Dhani Usulkan Rancangan Tata Kelola Konser Musik, Berikut Paparannya |
![]() |
---|
Aji Darmaji Belum Tidur Sejak Mpok Alpa Meninggal: Wajahnya Terus Terbayang |
![]() |
---|
Curhatan Suami Mpok Alpa Biaya Sekolah Anak-anak Habis, Raffi Ahmad Disebut Bakal Berikan Bantuan |
![]() |
---|
Rossa Tuai Pujian saat Bawakan Lagu "Indonesia Pusaka" di HUT ke-80 RI: Aku Nyanyi dengan Semangat |
![]() |
---|
Viral Momen Awan Feast Tegur Polisi yang Diduga Pukul Penonton saat Manggung: Katanya Bangsa Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.