KAI Langsung Tutup Rapat Perlintasan Sebidang Lokasi Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api di Indramayu
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api Gajayana.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api Gajayana di Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam itu memang tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Namun, PT KAI menyayangkan masih ada pengendara yang nakal menerobos perlintasan yang sudah ditutup tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan, penutupan rapat ini pun dilakukan agar tidak ada akses kendaraan yang bisa melintas ke jalur KA.
Penutupan perlintasan sebidang ini sekaligus untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan kereta api lebih aman dan lancar di seluruh jalur yang ada.
Baca juga: Sopir dan Penumpang Mobil Kabur usai Terobos Perlintasan di Indramayu, Mobil Tertabrak Kereta Api
Rokhmad mengatakan, kegiatan penutupan perlintasan dilakukan oleh petugas KAI dengan menambahkan bantalan beton sebagai penghalang pada kedua sisi jalan sebelum memasuki jalur KA.
“KAI menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup sehingga terjadi temperan antara KA Gajayana dengan kendaraan berjenis minibus dengan Nopol E 1011 AJ,” ujar Rokhmad kepada Tribun.
Dengan kejadian tersebut, pihak Daop 3 juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak pengendara kepada Polsek Terisi untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Rokhmad mengatakan, KAI pun terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Sampai dengan Oktober, KAI Daop 3 telah menutup 13 titik perlintasan sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
“Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ujar dia.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Indramayu buat Perjalanan 9 Kereta Api Terlambat, KAI Minta Maaf
KAI Melakukan Berhenti Luar Biasa untuk Perjalanan Kereta Api karena Gempa Bumi Tadi Malam |
![]() |
---|
Gara-gara Gempa Bekasi, Sejumlah Kereta Api di Daop 2 Bandung Sempat Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Truk yang Dikemudikannya Terjun ke Sungai di Subang, Lukman Bersyukur Selamat dari Maut |
![]() |
---|
Kisah Pilu TKW Indramayu di Singapura, 9 Tahun Kerja Cuma Digaji Rp 12 Juta, Pulang-pulang Depresi |
![]() |
---|
Diduga Malu, Pemuda Asal Indramayu Akhiri Hidup di Garasi Rumah Usai Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.